Kabar baik datang bagi para pelancong asal Indonesia. Pemerintah Tiongkok resmi mengumumkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi warga negara Indonesia (WNI), efektif mulai 12 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku di 60 pelabuhan udara yang tersebar di 24 provinsi China dan ditujukan untuk meningkatkan pertukaran internasional serta kerja sama bilateral dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini memungkinkan WNI yang transit di China dalam perjalanan menuju negara ketiga untuk memasuki wilayah Tiongkok tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Ini merupakan langkah progresif yang sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan lintas negara.
Apa Itu Bebas Visa Transit 10 Hari
Bebas visa transit ini memungkinkan WNI untuk masuk ke wilayah Tiongkok selama maksimal 10 hari, atau 240 jam, saat melakukan perjalanan internasional yang mengharuskan transit melalui bandara di China. Selama masa transit ini, WNI dapat menjelajahi kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, dan lain-lain.
Kebijakan ini tidak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga membuka peluang untuk eksplorasi budaya dan pariwisata Tiongkok tanpa prosedur visa yang rumit. Bagi pelajar, pebisnis, maupun wisatawan, ini merupakan pintu masuk yang sangat menguntungkan.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakannya
Visa transit 10 hari ini berlaku bagi WNI yang memenuhi kriteria berikut:
-
Memiliki paspor yang masih berlaku
-
Melakukan perjalanan ke negara ketiga dan hanya transit melalui Tiongkok
-
Transit melalui salah satu dari 60 bandara yang ditetapkan
-
Memiliki tiket lanjutan dan dokumen perjalanan lengkap
-
Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran imigrasi sebelumnya
Dengan ketentuan tersebut, kebijakan ini secara langsung menyasar mereka yang sering melakukan perjalanan internasional melalui rute transit di Asia Timur.
Manfaat Besar bagi Indonesia
Kebijakan ini memberikan berbagai keuntungan langsung dan tidak langsung bagi Indonesia, antara lain:
-
Meningkatkan konektivitas udara dan aksesibilitas bagi WNI
-
Mendorong kerja sama ekonomi dan pariwisata antara Indonesia dan Tiongkok
-
Menarik lebih banyak investor, pelajar, dan pelancong ke wilayah transit utama di China
-
Memudahkan aktivitas bisnis dan konferensi internasional yang melibatkan kota-kota besar di Tiongkok
Kebijakan ini juga memperkuat posisi China sebagai pusat transit global dan menjadikan negara tersebut semakin ramah terhadap wisatawan asing, khususnya dari Asia Tenggara.
Transit Sekaligus Wisata: Kini Bisa
Dengan bebas visa transit, masa singgah di China bukan hanya sekadar menunggu penerbangan lanjutan. Dalam waktu 10 hari, pelancong Indonesia bisa:
-
Menjelajahi Tembok Besar China atau Kota Terlarang di Beijing
-
Berbelanja dan menikmati kuliner jalanan di Nanjing Road Shanghai
-
Mengunjungi panda di Chengdu atau kuil kuno di Xi’an
-
Menikmati perkembangan teknologi dan urbanisasi modern di Shenzhen
Transit kini menjadi momen eksplorasi, pengalaman budaya, dan petualangan singkat yang tak terlupakan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum memanfaatkan fasilitas ini, pastikan untuk:
-
Memiliki tiket penerbangan ke negara tujuan selanjutnya
-
Menyimpan bukti reservasi hotel dan rencana perjalanan
-
Tidak melebihi batas waktu 240 jam
-
Menjaga dokumen perjalanan tetap aman dan lengkap
Kepatuhan terhadap aturan imigrasi tetap menjadi hal penting agar perjalanan berjalan lancar dan menyenangkan.
Penutup
Kebijakan bebas visa transit selama 10 hari dari pemerintah Tiongkok untuk WNI adalah peluang emas yang patut dimanfaatkan. Selain mempermudah mobilitas, langkah ini memperkuat hubungan bilateral dan memperkaya pengalaman perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Jika Anda merencanakan perjalanan ke negara lain melalui Tiongkok, pertimbangkan untuk menjelajahi negeri Tirai Bambu selama masa transit. Siapa tahu, satu kota transit akan menjadi destinasi favorit Anda berikutnya.